8/21/2011

Metode Pengadaan Langsung Kegiatan Belanja Jasa Konsultan Sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, untuk pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultan yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dapat dilaksanakan dengan Metode Pengadaan Langsung.Dengan Pertimbangan sebagaimana berikut ini :
  1. Nilai Kegiatan dibawah Rp. 50.000.000,00
  2. Merupakan kebutuhan operasional
Untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultan, akan dilaksanakan survey harga pasar dengan cara membandingkan minimal 2 (dua) Penyedia Jasa Konsultan atau lebih. Dengan urutan sebagaimana dibawah ini :
1.    Rapat Persiapan Panitia Pengadaan;
2.    Penyusunan Jadwal Kegiatan;
3.    Penyusunan Standar Dokumen Pengadaan ;
4.    Survey Harga Pasar ;
5.    Membuat HPS;
6.    Mengundang Calon Penyedia Jasa Konsultan;
7.    Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
8.    Pemasukan Dokumen Penawaran;
9.    Pembukaan, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga;
10.     Negosiasi Harga;
11.     Penyusunan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
12.     Penerbitan Surat Usulan Penetapan Pemenang;
13.     Penerbitan Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
14.     Penandatanganan SPK
15.     Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK); dan
16.     Penerimaan Laporan Hasil Pekerjaan.

5/17/2009

Sekapur Sirih

Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuhu
Admin ucapkan selamat datang pada blog CV. Citra Inti Semar (CIS), tempat kami berbagi informasi dan tempat bertukar pemikiran. Kesempurnaan adalah milik Allah SWT, semoga yang kami bagi dari pengalaman dan pengetahuan yang sedikit ini bisa bermanfaat.
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh