8/21/2011

Metode Pengadaan Langsung Kegiatan Belanja Jasa Konsultan Sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, untuk pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultan yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dapat dilaksanakan dengan Metode Pengadaan Langsung.Dengan Pertimbangan sebagaimana berikut ini :
  1. Nilai Kegiatan dibawah Rp. 50.000.000,00
  2. Merupakan kebutuhan operasional
Untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultan, akan dilaksanakan survey harga pasar dengan cara membandingkan minimal 2 (dua) Penyedia Jasa Konsultan atau lebih. Dengan urutan sebagaimana dibawah ini :
1.    Rapat Persiapan Panitia Pengadaan;
2.    Penyusunan Jadwal Kegiatan;
3.    Penyusunan Standar Dokumen Pengadaan ;
4.    Survey Harga Pasar ;
5.    Membuat HPS;
6.    Mengundang Calon Penyedia Jasa Konsultan;
7.    Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
8.    Pemasukan Dokumen Penawaran;
9.    Pembukaan, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga;
10.     Negosiasi Harga;
11.     Penyusunan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
12.     Penerbitan Surat Usulan Penetapan Pemenang;
13.     Penerbitan Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
14.     Penandatanganan SPK
15.     Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK); dan
16.     Penerimaan Laporan Hasil Pekerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi anggota blog ini, silahkan meninggalkan Pesan atau komentar, masukan & saran. Terimakasih

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.