Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, untuk pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultan yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dapat dilaksanakan dengan Metode Pengadaan Langsung.Dengan Pertimbangan sebagaimana berikut ini :
- Nilai Kegiatan dibawah Rp. 50.000.000,00
- Merupakan kebutuhan operasional
Untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultan, akan dilaksanakan survey harga pasar dengan cara membandingkan minimal 2 (dua) Penyedia Jasa Konsultan atau lebih. Dengan urutan sebagaimana dibawah ini :
1. Rapat
Persiapan Panitia Pengadaan;
2. Penyusunan
Jadwal Kegiatan;
3. Penyusunan
Standar Dokumen Pengadaan ;
4. Survey
Harga Pasar ;
5. Membuat
HPS;
6. Mengundang
Calon Penyedia Jasa Konsultan;
7. Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing);
8. Pemasukan
Dokumen Penawaran;
9. Pembukaan, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis
dan Evaluasi Harga;
10. Negosiasi
Harga;
11. Penyusunan
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
12. Penerbitan
Surat Usulan Penetapan Pemenang;
13. Penerbitan
Surat Penetapan
Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
14. Penandatanganan
SPK
15. Penerbitan
Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK); dan
16. Penerimaan
Laporan Hasil Pekerjaan.